Tim Fasilitasi

Tim yang membantu Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Sulawesi Tengah.

Tim Fasilitasi CSR bertugas membantu Gubernur dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Daerah.


FUNGSI TIM FASILITASI CSR
  1. Perencanaan
  2. Pelaksanaan fasilitasi Mitra CSR dalam melaksanakan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang akan dilaksanakan oleh OPD maupun Non OPD
  3. Pengkoordinasian dengan pihak Kabupaten/Kota dalam perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
  4. Evaluasi dan pelaporan

DASAR HUKUM
  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
  3. UNDANG-UNDANG NOOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
  4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS
  5. PERATURAN MENTERI NEGARA BUMN NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BUMN