Logo CSR Sulteng

Maksud & Tujuan

Maksud

Memaduselaras­kan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari kalangan Swasta, BUMN, dan BUMD dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Tujuan
  • Memaduselaras­kan program TJSLP/PKBL agar sejalan dengan arah pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Mendorong akselerasi dan penguatan program TJSLP/PKBL melalui sinergi dengan program pemerintah daerah.

Apa Itu CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan dengan memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (3): “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan, komunitas setempat, dan masyarakat.”

Dasar Pijakan

Landasan hukum pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009

Tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 3, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha secara melembaga dan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009

Tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 2 ayat (2), yang menyatakan bahwa BUMN turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012

Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 3, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, yang mengatur kewajiban pelaksanaan TJSL, penganggaran sebagai biaya perusahaan, serta sanksi bagi perseroan yang tidak melaksanakannya.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007

Tentang Penanaman Modal, Pasal 15, yang mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan selaras dengan lingkungan serta masyarakat setempat.

Jenis Kegiatan CSR – 9 BERANI

BERANI CERDAS

Program ini diperuntukkan untuk menjamin pemenuhan layanan dan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat dalam rangka peningkatan produktivitas.

BERANI SEHAT

Program integrasi layanan kesehatan ini diperuntukkan untuk menjamin peningkatan layanan kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat.

BERANI SEJAHTERA

Program ini berkaitan untuk menjamin akses kebutuhan pangan yang terjangkau bagi masyarakat serta pemberdayaan masyarakat miskin dan UMKM.

BERANI LANCAR

Program ini diperuntukkan untuk menjamin konektivitas antarwilayah dan ketersediaan prasarana dasar.

BERANI MENYALA

Program ini diperuntukkan untuk menjamin ketersediaan jaringan internet bagi desa yang masih termasuk wilayah blank spot serta akses listrik bagi masyarakat.

BERANI HARMONI

Program ini diperuntukkan untuk menjamin peningkatan nilai-nilai budaya lokal yang menunjang sektor kepariwisataan dan ekonomi kreatif, serta menciptakan iklim investasi yang nyaman.

BERANI BERKAH

Program ini diperuntukkan untuk menjamin peningkatan nilai-nilai religius dan ketakwaan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

BERANI MAKMUR

Program ini diperuntukkan untuk menjamin peningkatan produktivitas pertanian dalam arti luas serta peningkatan daya saing daerah.

BERANI BERINTEGRITAS

Program ini diperuntukkan untuk menjamin peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi.